Jakarta –
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo hari ini. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Johnny akan digelar Selasa (27/6/2023), pukul 10.00 WIB. Sidang perdana agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Johnny akan disidang bersama dua terdakwa lainnya yakni Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif. Diketahui, ada delapan orang tersangka dalam kasus ini, tiga orang lainnya akan menjalani sidang perdana pekan depan dan dua orang lagi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Majelis hakim yang akan mengadili Johnny adalah ketua majelis Fahzal Hendri dengan hakim anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.
8 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut. Terbaru, Kejagung menetapkan tersangka baru, yaitu Muhammad Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.
Total Kejagung menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Berikut nama-namanya:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.
(zap/isa)