Jakarta –
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI setuju Undang-Undang partai politik berkaitan dengan masa jabatan ketua umum partai politik digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). PSI menilai wajar masa jabatan ketum parpol dibatasi.
“Kami setuju ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Partai politik adalah ‘rahim’ kehidupan politik dalam sistem demokrasi. Jabatan presiden, gubernur, dan walikota yang lahir dari rahim partai politik saja dibatasi, wajar bila ketua umum parpol juga dibatasi,” kata Juru Bicara DPP PSI Dedek Prayudi dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, Dedek mengatakan proses kaderisasi dalam parpol harus terus bergulir dan atmosfer di Parpol tetap sehat. Menurutnya, terlalu lamanya kekuasaan, maka memiliki kecenderungan korup.
“Kekuasaan punya kecenderungan untuk korup dan kekuasaan absolut, yang tidak pernah dirotasi dan regenerasi, akan korup secara absolut,” ucap Dedek.
Diberitakan sebelumnya, pasal yang digugat Eliadi Hulu dan Saiful Salim adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” ujar keduanya dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu (25/6).
Simak juga Sindiran Megawati ke Parpol yang Mikir-mikir Gabung Koalisi’:
(maa/eva)