Sidang agenda penuntutan atas terdakwa Alwi Husaeni Maolana terkait kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn) digelar secara tertutup. Terdakwa Alwi dihadirkan secara daring (online).
Berdasarkan pantauan detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (27/6/2023), sidang dimulai sekitar pukul 16.10 WIB. Sebelum sidang dimulai, wartawan diperbolehkan hanya untuk mengambil gambar oleh majelis hakim.
Namun, setelah sidang akan dimulai, keluarga korban dan wartawan diminta untuk meninggalkan ruang sidang.
Terdakwa akan mengikuti sidang secara online di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Diketahui, sidang pembacaan putusan ini dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023/Pn Pandeglang dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 45 ayat 1 io Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Keluarga Kecewa Sidang Tuntutan Digelar Online
Sebelumnya, kakak korban, Iman Zanatul Haeri, merasa kecewa lantaran sidang hari ini harus dilakukan secara online. Pihak keluarga menyayangkan keputusan sidang online digelar di PN Pandeglang yang diputuskan secara tiba-tiba ini.
Iman mengatakan seharusnya terdakwa dihadirkan pada sidang kali ini. Ia mengatakan ketidakhadiran terdakwa dalam sidang ini seolah menjaga privasi terdakwa. Padahal, menurutnya, yang harus dijaga privasinya adalah korban.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.