Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn), Alwi Husen Maolana, digelar secara daring (online). Pihak keluarga korban kecewa!
Kakak korban, Iman Zanatul Haeri, mengatakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa seharusnya digelar hari ini pada pukul 09.00 WIB. Iman merasa kecewa lantaran sidang hari ini harus dilakukan secara online dan sudah hampir tiga jam sidang belum juga dimulai.
“Sidang hari ini sesuai jadwal harusnya mulai jam 09.00 WIB, tetapi sampai sekarang ini sudah tiga jam belum dimulai dan informasi dari petugas di pengadilan ternyata sidangnya dilakukan secara online,” kata Iman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023).
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn), Alwi Husen Maolana, digelar online tiba-tiba. Pihak keluarga korban kecewa (Aris R/detikcom)
|
Pihak keluarga menyayangkan keputusan sidang online digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang yang diputuskan secara tiba-tiba ini.
Iman merasa kecewa lantaran terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang kali ini. Terdakwa akan mengikuti sidang secara online di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Iman mengatakan seharusnya terdakwa dihadirkan pada sidang kali ini. Ia mengatakan ketidakhadiran terdakwa dalam sidang ini seolah menjaga privasi terdakwa. Padahal menurutnya yang harus dijaga privasinya adalah korban.
“Terdakwa ini tidak dihadirkan jadi kami sangat kecewa harusnya itu yang dijaga privasinya adalah korban tetapi di sini malah terdakwa ini sangat dilindungi seperti Sultan Pandeglang, jadi kami kecewa berat,” terangnya.
Iman mengatakan PN Pandeglang tidak memberikan alasan terkait sidang yang digelar secara online. Ia menilai PN Pandeglang dalam hal ini sangat tidak profesional.
“Alasannya lebih nggak jelas lagi, kami tidak mendapatkan keterangan mengenai alasannya ini gelap gulita tidak transparan dan sangat tidak profesional saya kira, ini akan menjadi catatan buruk buat Pengadilan Negeri Pandeglang dan juga kejaksaan karena sampai saat ini kami tidak mendapatkan informasi ternyata hari ini sidangnya online,” pungkasnya.
Keluarga Ungkap Kejanggalan Kasus
Pihak keluarga korban menyebutkan terjadinya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Awal kasus disidangkan, pihak korban mengaku tidak mendapatkan kabar soal agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa.
“Tidak ada informasi perkembangan perkara bahwa persidangan sudah dimulai sejak tanggal 16 Mei 2023. Menurut kami ini sangat janggal,” kata Kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Muhammad Syarifain dalam keterangannya, Selasa (27/6).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.