Jakarta –
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana menyoroti kasus eksploitasi pekerja pekerja migran Indonesia (PMI). Putu pun menaruh perhatian terhadap PMI asal inisial NKM yang diduga jadi korban TPPO di Colombo, Srilanka.
Putu mengaku prihatin terhadap PMI asal bali itu yang dipekerjakan secara tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Ia pun meminta dubes Indonesia untuk Srilanka, Dewi Gustina Tobing untuk memfasilitasi memulangkan NKM ke Indonesia.
“Kemarin, saya sudah berkomunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan Ibu Dewi Tobing selaku dubes Indonesia untuk Srilanka agar bergerak cepat, sigap tanggap membantu NKM. Dan saya bersyukur baru dapat kabar hari ini, bahwa NKM akan dipulangkan pada esok kamis (29/6) dari Srilanka. Langkah cepat KBRI Srilanka memanggil perusahaan bersangkutan dan memulangkan NKW ini patut diapresiasi,” kata Putu dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, Putu yang juga politisi asal Bali berharap agar pemerintah membangun konsep blueprint dan menjalankan roadmap untuk melindungi PMI yang meliputi perlindungan hukum, ekonomi dan sosial, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja yang juga mencakup penempatan dan pemberdayaan ekonomi.
Dia juga meminta pemerintah tegas dan mendata agensi penyalur PMI. Putu meminta agensi yang bermasalah dicabut izinnya.
“Selama saya di BKSAP, saya sering sekali berkeliling negara dan mendapatkan laporan bahwa PMI kita banyak mendapat perlakuan tidak layak saat bekerja di luar negeri. Sehingga akhirnya di eksploitasi untuk hal yang tidak benar. Ada yang belum dibayar, ada yang disiksa, ditipu dan ada yang diperkerjakan tidak sesuai. Oleh karena itu, saya menyarankan agar pemerintah harus bersikap tegas dan mendata kembali agensi (P3MI) yang bermasalah. Cabut izinnya dan berikan hukum yang setimpal,” ucapnya
Di samping itu, Putu mendapatkan masukan dari berbagai perwakilan Indonesia di berbagai negara, dimana anggaran pemulangan PMI tidak mencukupi. Sehingga diperlukan penganggaran yang komprehensif untuk shelter, denda dan pemulangan kembali WNI ke Indonesia yang mengalami TPPO.
Putu berharap agar aparat penegak hukum untuk terus bekerja keras menggagalkan TPPO ke luar negeri. Begitu juga pihak Imigrasi dan BP2MI yang harus terus mengawal dengan ketat para pekerja Imigran yang akan berangkat keluar negeri.
Menurutnya, BKSAP sangat penting untuk mengawal para PMI ini. Karena fungsinya adalah untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain.
“Jadi tugas kami bukan hanya membina hubungan bilateral saja, tetapi juga harus menjaga harkat dan martabat bangsa dengan mengawal pemberian perlindungan kepada warga negara di luar negeri tak terkecuali para pekerja imigran. Karena Pekerja Imigran Indonesia kita ini adalah pahlawan devisa negara,” ujarnya.
(eva/dhn)