Jakarta –
Eks Ketua KPK 2010-2011 Busyro Muqoddas sedih atas mencuatnya dugaan kasus pungli dan korupsi yang dilakukan oleh pegawai komisi antirasuah itu. Pasalnya, KPK lahir dari buah gerakan reformasi 98.
“Meradang, sedih, merana tapi tetap optimis. Mengapa meradang, sedih? Karena KPK itu lembaga negara, anak kandung gerakan reformasi 98,” kata Busyro dilansir detikJateng, Rabu (28/6/2023).
Busyro memandang KPK merupakan anak kandung reformasi bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan undang-undang lama pun, kata dia, KPK merupakan independen. Namun, ia menganggap nasib KPK kini yang dipengaruhi oleh penguasa.
”KPK berdasarkan UU yang lama merupakan lembaga independen, bukan di bawah presiden yang presiden itu di bawah partai, dipengaruhi oleh elit bisnis. Maka KPK masa lalu saya sebut KPK ori, sekarang KPK KW berapa saya nggak tahu,” ucapnya.
Busyro menyebut di masa orisinalitas KPK masih terjaga, lembaga antirasuah itu berhasil membongkar berbagai kasus korupsi sistemik. Tapi KPK yang baru setelah UU 19 tahun 2019 adalah KPK yang mulai lumpuh. Bukti perusakan itu, sambung Busyro adalah UU nomor 19 tahun 2019. Selain itu ditambah mengeluarkan lima anggota KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan.
“KPK yang sekarang ini setelah UU yang baru, UU 19 tahun 2019, KPK yang sekarang ini direvisi akibatnya KPK lumpuh, bukan dilemahkan. Maka kalau sekarang ada permainan suap, permainan di kalangan sampai petugas Lapas KPK dan istri tahanan dilecehkan itu cermin semata-mata akibat KPK yang dirusak secara moral, perusaknya pemerintah bersama DPR,” jelas Busyro.
“Yaitu mengeluarkan lima anggota KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan, padahal itu mainan saja. Kemudian KPK diwajibkan menjadi pegawai negeri, kemudian banyak kasus ditutup, Meikarta, reklamasi, BLBI, e KTP dan banyak yang lain,” imbuh Busyro.
Simak selengkapnya di sini.
(taa/dhn)