Jakarta –
Polisi menggerebek sebuah rumah diduga menjadi tempat praktik aborsi ilegal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kini rumah praktik aborsi ilegal tersebut dipasangi garis polisi. Begini penampakannya.
Pantauan detikcom di Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023), terlihat dari depan, rumah tersebut berpagar hitam yang kini dipasang garis polisi. Tembol rumah tersebut keseluruhan berwarna krem.
Mencoba masuk ke dalam, ruang yang ditemui adalah ruang tamu. Di mana ruang tersebut dijadikan sebagai tempat pasien menunggu.
Bagian kamar yang dijadikan tempat eksekusi (Foto: Devi/detikcom)
|
Rumah tersebut memiliki 2 kamar untuk melakukan praktik aborsi. Kasurnya terlihat lesehan alias tidak memakai dipan.
Kamar 1 dijadikan tempat eksekusi, sedangkan kamar 2 untuk tempat pasien beristirahat setelah aborsi.
Di antara kedua kamar tersebut, ada toilet yang diketahui menjadi tempat pembuangan janin di kloset.
Tempat menunggu pasien (Foto: Devi/detikcom)
|
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan rumah diduga tempat aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat hari ini. Saat penggerebekan berlangsung ternyata ada empat orang yang bakal melakukan aborsi di lokasi.
“Di dalam pada saat kami geledah atau penindakan hukum juga ditemukan tiga orang pasien ya inisial J, AS, RV, dan IT. Tiga orang baru saja selesai melaksanakan tindakan (aborsi) sedang beristirahat karena masih pendarahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
Komarudin mengatakan pihaknya juga menemukan satu orang lainnya di rumah tersebut. Wanita itu diduga juga akan melakukan aborsi.
“Satu orang sedang baru mau akan dilakukan,” katanya.
Ada dua kamar di dalam rumah yang digerebek polisi hari ini. Kedua kamar itu berfungsi sebagai ruang untuk tindakan aborsi dan tempat istirahat usai aborsi selesai dilakukan.
“Jadi di dalam ada dua kamar. Satu kamar tindakan, satu kamar istirahat dan satu tempat pembuangan,” ujarnya.
(eva/eva)