Polisi menggerebek tempat praktik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi menyebut 7 orang ditangkap terkait kasus aborsi ilegal ini.
“Iya betul,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi detikcom, Rabu (28/6/2023). Dia menjawab soal penggerebekan yang dilakukan kepolisian.
Ketua RT 04 Jalan Mirah Delima, Usman, saat ditemui di lokasi mengatakan pemilik rumah tidak pernah melaporkan diri bahwa rumah tersebut dikontrakkan.
“Kemudian saya minta teleponnya, saya telepon, pemilik kontrakan ini nggak ngasih, saya minta KTP, KK nggak ngasih. Sampai saat ini tidak pernah lapor identitas diri, belum pernah ketemu, hanya by telepon saja,” kata Usman.
Foto: Penampakan rumah tempat aborsi di Kemayoran Jakpus (Devi/detikcom)
|
Usman mengatakan dirinya terus menghubungi pengontrak tersebut hampir dua bulan. Namun pemilik rumah tidak pernah memberi tahu informasi data diri dengan berbagai alasan.
“Dia baru pindah kita nggak tahu nggak ada yang laki-laki, perempuan semua yang pastinya ada tiga orang perempuan, tapi yang lain mungkin tamunya. Kadang ada 4 orang 5 orang perempuan datang pakai mobil langsung masuk ke dalam. Jadi mereka nggak bersosialisasi nggak bergaul,” ungkapnya.
Usman mengatakan warga tidak mengetahui aktivitas pengontrak tersebut di dalam rumah. Warga pun menganggap rumah itu berisikan para tenaga kerja wanita.
“Memang dalam waktu dekat ini kami curiga karena aktivitasnya kayak ngumpet-ngumpet gitu. Jadi datang pergi datang pergi, cuman pikiran kita di sini sebagai TKW,” ujarnya.
Tertutup
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pihaknya mendapat informasi dari warga perihal aktivitas yang mencurigakan dari penghuni rumah. Penghuni tersebut baru mengontrak sekira 1 bulan dan tertutup.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di tempat ini. Dan aktivitasnya sangat tertutup,” kata Komarudin.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya