Jakarta –
Anggota Brimob Polda Papua Barat yang bertugas di Sorong, Brigadir Yones Fernando Siahaan tewas dibunuh istrinya yang ketahuan selingkuh pada 2018 lalu. Sang istri sempat membuat skenario Brigadir Yones tewas gantung diri dengan kabel.
Dilansir detikSulsel, kasus pembunuhan Brigadir Yones sudah memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Duduk sebagai terdakwa di kasus ini adalah istri korban, Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh.
Dalam dakwaan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong, kasus ini berawal saat Brigadir Yones mengetahui istrinya memiliki pria idaman lain. Brigadir Yones kemudian ditemukan tewas di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam.
Sang istri yang ketahuan selingkuh diduga memanggil pamannya, Andi Abdullah serta sejumlah pria lainnya untuk menghabisi nyawa korban di dalam rumahnya. Brigadir Yones dibunuh saat baru saja keluar dari toilet dalam rumahnya oleh tiga pria tak dikenal bersama paman Ardilla dengan cara memukul hingga mencekik korban.
“Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi (saksi anak) dari balik gorden kamarnya,” demikian dakwaan penuntut umum dilihat detikcom pada SIPP PN Sorong pada Selasa (27/6/2023).
Jaksa menyebut Ardilla berperan sebagai orang yang merencanakan pembunuhan. Sementara pamannya dan tiga orang yang tidak dikenal menjadi eksekutor pembunuhan.
Dari sini kemudian Ardilla membuat skenario Brigadir Yones bunuh diri. Korban digantung menggunakan kabel yang sudah dipersiapkan oleh istrinya. Selanjutnya paman Ardilla dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya itu kabur dari rumah. Sedangkan Ardilla menelepon keluarganya dan menyampaikan seolah-oleh korban bunuh diri.
Atas perbuatannya itu terdakwa tersebut membuatnya didakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Diketahui, kedua terdakwa sudah mengikuti sidang tuntutan di PN Sorong.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)