Jakarta –
KPK mengungkap akan menyerahkan kasus pelecehan pegawai rutan KPK kepada istri tahanan untuk ditangani lebih lanjut oleh kepolisian. Langkah itu dinilai bisa mempercepat sanksi pemecatan kepada pelaku.
“Inspektorat bisa secara bijak memutuskan sanksi disiplinnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Yudi menilai langkah KPK untuk menyerahkan kasus pelecehan itu ke pihak kepolisian telah tepat. Proses pidana itu juga nantinya bisa menjadi alarm bagi pegawai KPK lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa.
“Apa yang disampaikan oleh Pak Asep Guntur merupakan langkah tepat agar pemidanaan merupakan proses untuk membuat jera bagi pelaku. Menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain dan yang terpenting berkeadilan bagi korban,” terang Yudi.
Eks Ketua wadah pegawai KPK, Yudi Purnomo Foto: Ari Saputra
|
“Sebab bagaimana mungkin seorang pelaku pelecehan seksual hanya diberi sanksi sedang saja oleh Dewas sehingga masih menjadi pegawai KPK hingga saat ini,” sambungnya.
Menurut Yudi, proses pidana yang nantinya dijalankan polisi di kasus pelecehan pegawai rutan KPK ini juga akan berjalan dengan lebih mudah. Pasalnya, pelaku telah menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan dinyatakan bersalah.
Dia menyebut bukti-bukti yang tertera dalam sidang etik di Dewas KPK itu bisa menjadi bukti pendukung bagi polisi dalam melakukan jeratan pidana bagi pelaku.
“Kasus asusila itu kan sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan sudah ada putusannya juga. Sehingga jelas disitu siapa pelakunya, bagaimana modus pelecehannya, siapa yang menjadi korban, termasuk siapa saksi dan barang bukti yang ada sehingga proses pemidanaannya akan cepat,” tutur Yudi.
KPK Bakal Serahkan Kasus Pelecehan Pegawai Rutan ke Polisi
Pegawai rumah tahanan (rutan) KPK dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang atas kasus pelecehan kepada istri tahanan. KPK mengaku bakal menyerahkan proses pidana kasus itu ke aparat penegak hukum lain (APH).
“Tentu, kalau pidananya dari orang tersebut karena itu dia harus menjalaninya karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang ditangani KPK tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan.
Pegawai rutan KPK lecehkan istri tahanan sebelumnya telah menjalani sidang etik di Dewas KPK pada April 2023. Pelaku dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang.
Pelaku saat ini masih bekerja di KPK. Dia kini tengah menjalani proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK.
(ygs/imk)