Jakarta –
Christian Rudolf Martahi atau Rudolf Tobing ternyata sudah dituntut pidana penjara selama 20 tahun lamanya karena disebut jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha. Rudolf yang dikenal sebagai pembunuh ‘tersenyum’ itu akan melawan tuntutan jaksa.
Dicek melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), tuntutan itu dibacakan jaksa pada Selasa, 27 Juni 2023. Berikut amar tuntutan jaksa:
“Menyatakan terdakwa Christian Rudolf Martahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain’ sebagaimana yang didakwakan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu,” ucap jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christian Rudolf Martahi berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi seluruhnya dari masa tahanan selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” imbuh jaksa.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Juli 2023 dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak Rudolf. Sidang akan digelar di PN Jakpus pada hari tersebut pada pukul 13.00 WIB.
Dakwaan Rudolf Pembunuh ‘Tersenyum’
Pembunuhan itu dilakukan Rudolf pada 17 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Perbuatan sadisnya itu dilakukan di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
“Bahwa terdakwa Christian Rudolf Martahi pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18 kamar PI/18/MO Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” demikian tertulis dalam surat dakwaan.
Rudolf didakwa melanggar Pasal 340 terkait tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.
Rudolf membunuh Icha karena menyimpan dendam. Rudolf ‘menjebak’ Icha dengan alasan untuk siaran podcast. Usai membunuh Icha, Rudolf terekam CCTV saat membawa jasad Icha dengan troli sambil tersenyum.
Sejumlah fakta telah terungkap di balik pembunuhan Icha. Usut punya usut, sebelum melakukan aksinya, Rudolf belajar cara membunuh orang tanpa mengeluarkan suara.
Rudolf belajar membunuh dari hasil penelusuran di internet. Setelah menghabisi nyawa Icha, jasad korban dibuang ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.
Ekspresi Rudolf terekam kamera CCTV saat membawa jasad Icha dalam troli di lift apartemen Jakarta. Rudolf terlihat tersenyum ketika membawa keluar jenazah Icha.
Saat itu Rudolf terlihat menyapa orang lain di lift apartemen saat membawa troli ke lantai 18. Rudolf juga tampak santai ketika berpapasan dengan orang lain.
Polisi sempat menginterogasi Rudolf. Kepada polisi, Rudolf mengaku tersenyum dengan dalih merasa puas telah membunuh Icha.
Motif pembunuhan ini juga dijelaskan karena Rudolf menyimpan dendam dan sakit hati terhadap Icha. Rudolf merasa dikhianati oleh korban, yang merupakan teman satu circle-nya di komunitas gereja.
“Jadi kami juga tanyakan kepada Tersangka kenapa tersenyum, ya jawabannya karena happy,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
(dhn/taa)