Serang –
Polisi menangkap pria beristri di Kabupaten Serang inisial NU (28) karena memperkosa sepupunya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri.
Tersangka NU melarikan diri usai melakukan pemerkosaan pada Kamis (1/6) sore. Pelaku melakukan aksinya saat tengah tidur. Korban lalu terbangun dan perlawanan namun dipaksa, dibekap dan diancam agar tidak melawan.
“Takut akan ancaman, korban menangis, tersangka mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke orang tua korban,” kata Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian, Rabu (28/6/2023).
Korban yang di bawah umur, lanjutnya menceritakan perbuatan tersangka ke orang tuanya. Keluarga yang marah lalu melaporkan kejadian itu pada Kamis (15/6) lalu di Mapolres Serang.
Pasca kejadian, tersangka rupanya sudah kabur dari tempat tinggalnya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, tersangka melarikan diri ke daerah Kresek di Kabupaten Tangerang. Tim Resmob dan PPA Polres lalu menangkap pelaku pada Selasa (27/8) malam.
“Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Rifki.
Saat diinterogasi, pria bejat itu rupanya sudah memiliki istri dan satu orang anak. Tersangka mengaku tak kuat menahan nafsu saat korban sedang berbaring tidur.
“Khilaf karena tidak tahan melihat adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu,” pengakuan dari tersangka.
(eva/eva)