Pasangan suami-istri dan seorang anak beserta 6 asisten rumah tangga (ART) menyiksa secara kejam seorang ART lainnya bernama Siti Khotimah di Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel). Sembilan orang itu kini sudah duduk sebagai terdakwa dan segera menghadapi tuntutan pidana. Simak lagi sejumlah penderitaan yang dialami Siti Khotimah.
Tuntutan terhadap para pelaku itu sejatinya dibacakan pada Senin, 26 Juni 2023 tetapi jaksa belum siap membacakannya sehingga sidang tuntutan itu ditunda pada Rabu, 5 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berikut 9 terdakwa perkara tersebut:
1. So Kasander (Suami)
2. Metty Kapantow (Istri)
3. Jane Sander (Anak)
4. Sutriyah alias Triyah (ART)
5. Inda Yanti (ART)
6. Evi (ART)
7. Saodah (ART)
8. Pebriana Amelia (ART)
9. Pariyah alias Ria (ART)
Para terdakwa itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka didakwa melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan bila Siti Khotimah mulai bekerja sebagai ART pada Mei 2022 dengan gaji Rp 2 juta per bulan di salah satu unit Apartemen Simprug Indah milik pasutri So Kasander dan Metty Kapantow. Semuanya berjalan lancar hingga penderitaan terhadap Siti Khotimah dimulai sejak September 2022. Apa saja yang dialami Siti Khotimah?
Dipukul
Siti Khotimah dituding mencuri roti sarapan majikannya yaitu Metty Kapantow. Metty pun marah dan memukul wajah Siti Khotimah menggunakan tangan dan sandal.
“Terdakwa I (Metty Kapantow) marah dan memukul wajah Siti Khotimah dengan menggunakan tangan dan menggunakan sandalnya,” tulis jaksa dalam surat dakwaannya.
Tak berhenti di situ, Metty menyuruh ART lainnya yaitu Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana untuk memukul wajah Siti Khotimah secara bergantian dengan tangan kosong. Mulai dari situ, para terdakwa bersepakat untuk menghukum Siti Khotimah setiap kali berbuat kesalahan.
“Terdakwa I meminta Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana, dan Pariyak merekam setiap hukuman yang diberikan kepada Siti Khotimah dan mengirimkan kepada Terdakwa I,” ucapnya.
Setelahnya jaksa menguraikan berbagai tudingan para terdakwa ke Siti Khotimah mulai dari mencuri kunci lemari hingga mencuri bra dan celana majikan. Tudingan-tudingan itu berujung pada penyiksaan yang dialami Siti Khotimah.
Penyiksaan yang dialami bukan hanya sekadar pukulan tangan kosong dan sandal tapi sudah sampai perbuatan yang sangat sadis yaitu menyiramkan air panas hingga membenturkan kepada ke tembok. Perbuatan keji itu dilakukan berulang-ulang. Berikut uraiannya:
– Metty menyiram kaki Siti Khotimah dengan air panas yang baru mendidih
– Metty mendorong Siti Khotimah sampai jatuh dan kepala membentur lantai
– Metty memukul kepala Siti Khotimah, menjambak dan membenturkan kepala Siti Khotimah ke tembok
– Metty memukul kepala Siti Khotimah dengan tongkat garuk untuk pijit
– Metty meremas payudara Siti Khotimah dengan kuku hingga lecet
Simak selengkapnya di halaman berikut