Jakarta –
Christian Rudolf Martahi atau Rudolf Tobing dituntut pidana penjara selama 20 tahun terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani. Namun, ahli hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat Rudolf harusnya dituntut mati.
“Jika terbukti ada rencananya, tuntutan ini tidak tepat, seharusnya seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” ujar Fickar kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Meski begitu, Fickar tidak mengetahui pasti faktor apa yang mendorong jaksa penuntut umum untuk menuntut 20 tahun. Ia menilai perlu ada investigasi terkait hal ini.
“Saya kira komisi kejaksaan harus mengivestigasinya. Karena ini pasti akan melahirkan ketidakadilan bagi masyarakat terutama keluarga korban,” terang Fickar.
Namun, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, berpendapat lain. Menurut Suparji jaksa sudah mempertimbangkan tuntutan itu secara matang.
“Mengingat perbuatannya (terdakwa) yang sangat sadis dan bisa berdampak kematian, hilangnya nyawa seseorang, maka tuntutan tadi telah memenuhi nilai-nilai kepastian kemanfaatan dan keadilan,” jelas Suparji.
“Saya kira jaksa telah mempertimbangkan secara objektif, rasional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” lanjutnya.
Dihubungi terpisah, pakar hukum Imam Anshari Saleh, setuju bahwa ada perencanaan oleh terdakwa saat menghabisi nyawa korban. Imam menyebut jaksa meyakini adanya perencanaan.
“Karena sebelum membunuh terdakwa sempat mempelajari bagaimana membunuh orang tanpa mengeluarkan suara. Itu artinya terdakwa benar-benar mempersiapkan aksi kejahatannya. Ada waktu berpikir dan mempertimbangkan cukup panjang. Jadi unsur berencananya sudah terpenuhi,” tambah Imam.
Tuntutan 20 Tahun Penjara
Dicek melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), tuntutan itu dibacakan jaksa pada Selasa, 27 Juni 2023. Berikut amar tuntutan jaksa:
“Menyatakan terdakwa Christian Rudolf Martahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain’ sebagaimana yang didakwakan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu,” ucap jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christian Rudolf Martahi berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi seluruhnya dari masa tahanan selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” imbuh jaksa.
(isa/dhn)