Jakarta –
Masriah kini telah bebas dari penjara usai menjalani hukuman tahanan penjara satu bulan di Lapas Kelas II Sidoarjo. Usai bebas, Masriah tidak langsung pulang ke rumahnya yang berada di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.
“Saya mendapat kabar dari kerabatnya bahwa Masriah setelah bebas dari Lapas tidak langsung pulang ke rumahnya,” kata Suwasih (58), warga Desa Jogosatru seperti dilansir detikJatim, Sabtu (1/7/2023).
Masriah sempat dipenjara atas perbuatan tidak menyenangkan kepada tetangganya. Emak-emak ini diketahui melakukan aksi penyiraman air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya.
Rumah Masriah yang terletak di Desa Jogosatru RT 1/RW 1 ini masih terlihat sepi hari ini. Keluarga memutuskan membawa Masriah ke daerah Gresik untuk tinggal sementara waktu usai bebas dari penjara.
“Informasinya, untuk sementara ini Bu Masriah dibawa pulang oleh kakak kandungnya ke daerah Bunder, Gresik,” imbuh Suwasih.
Masriah dikabarkan akan tinggal di Gresik selama satu bulan ke depan. Belum diketahui apa Masriah akan kembali tinggal di Desa Jogosatru.
Masriah telah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya bernama Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Perempuan yang terekam CCTV saat beraksi itu divonis hakim dengan Perda Nomor 10/2013. Dia dikenai tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara.
Simak selengkapnya di sini
(ygs/jbr)