Jakarta –
Bareskrim Polri masih terus mendalami laporan terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu. Sejumlah saksi telah diperiksa terkait perkara yang tengah menjadi perhatian publik itu.
“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di SUGBK, Sabtu (1/7/2023).
Djuhandhani mengatakan belum melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, yang menjadi terlapor dalam perkara itu. Namun dia memastikan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji.
“Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi. Itu saja sementara,” ucapnya.
“Belum, belum (ada klarifikasi). Hanya undangan sudah disampaikan,” lanjutnya.
Menurut Djuhandhani pihaknya telah bergerak cepat mengusut laporan yang masuk. Hanya, kata dia, pekan ini dipotong oleh libur panjang Idul Adha 2023.
“Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua, kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin. Karena sejak Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu itu libur kita. Nggak mungkin kita manggil di hari libur,” jelasnya.
Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Djuhandhani mengatakan kini kedua laporan itu elah dijadikan satu untuk diselidiki.
“Semua, LP kita jadikan satu,” pungkasnya.
(aik/aik)