Muncul desakan agar terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husein Maolana dikeluarkan dari kampusnya, yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Namun, pihak kampus masih belum menjatuhkan sanksi terhadap Alwi. Apa alasannya?
Perminataan itu awalnya disampaikan oleh Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban revenge porn. Iman meminta agar Satgas Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mengeluarkan atau drop out terdakwa Alwi dari kampus. Pasalnya, keluarga korban menilai tindakan Alwi Husein tidak mencerminkan seorang mahasiswa.
“Merekomendasikan kepada Satgas Kampus Untirta agar pelaku segera di-DO (drop out), dia tidak layak hidup di muka bumi,” kata Iman kepada wartawan di Pandeglang, Selasa (27/6/2023).
Foto: Iman Zanatul Khaeri, kakak korban revenge porn di Pandeglang. (Bahtiar Rifai/detikcom)
|
Iman mengatakan tindakan terdakwa telah mencoret nama baik kampus dan keluarga korban. Atas hal itu, dia mendesak pihak Untirta bisa ‘menendang’ terdakwa dari kampus.
Diketahui, terdakwa Alwi Husein Maolana telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain ancaman 6 tahun penjara, dia juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Satgas PPKS Untirta Minta Terdakwa Disanksi DO
Satgas (PPKS) Untirta merespon permintaan keluarga. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di universitas ini menegaskan, sejak awal pihaknya sudah merekomendasikan mahasiswa tersebut agar diberi sanksi drop out.
“Terkait rekomendasi sudah di internal dan menetapkan bahwa terlapor ini untuk diberikan sanksi berat. Sanksi berat di Permendikbud yaitu drop out,” kata Ketua Satgas PPKS Untirta Muhammad Uut Lutfi ke detikcom, Rabu (28/6/2023).
Rekomendasi drop out sudah disampaikan ke rektorat dan disambut baik. Apalagi Satgas PPKS sudah mendampingi perkara ini sejak awal keluarga melapor.
Jadi, sebelum kasus ini viral, Satgas PPKS Untirta sudah mendapatkan laporan dari keluarga. Awalnya, keluarga melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Banten.
Satgas lalu memberikan layanan psikologis terhadap korban. Bahkan melakukan pendampingan dalam persidangan ke korban, termasuk pada persidangan pada Selasa (27/6) kemarin.
“Sebelum viral, kan sudah melapor ke satgas, awalnya korban dan keluarga ke Polda terkait ITE-nya dan sudah ditetapkan ke tersangka. Kita memberikan layanan psikologis,” katanya.
Bahkan, Satgas PPKS juga sudah menyampaikan hasil advokasi terhadap perkara ini ke Kemendikbud. Artinya, perkara ini sudah jadi perhatian, baik dari pihak universitas dan kementerian.
“Jadi intinya Satgas Untirta dan Kemendikbud memantau perkara ini,” ujarnya.
Pihak kampus masih menunggu saran dari Kemendikbudristek sebelum menjatuhkan sanksi bagi terdakwa Alwi. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.