Jakarta –
Seorang pria berinisial US (48) di Cakung, Jakarta Timur diringkus polisi usai sadis membakar istrinya W (38) dan dua anaknya. Pelaku sempat berdalih korban hangus terbakar karena ledakan ponsel.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sehari sebelum hari raya Idul Adha tepatnya pada Rabu (28/6/2023) malam. Sri mengatakan, sebelumnya terjadi cekcok antara US dan W.
Dari pemeriksaan sementara, US mengaku emosi karena terbakar api cemburu. Alhasil, dia pun tega menyiramkan bensin ke arah istrinya lalu membakarnya.
“Cekcok sama istrinya. Kalau sementara dalam proses penyidikan kami dia cemburu sama istrinya, itu hanya alibi dia,” kata Sri saat dihubungi, Minggu (2/7).
US juga disebutkan tega membakar dua anaknya K dan N. Saat itu keduanya tengah bermain ponsel saat percekcokan terjadi.
“Anak korban dua orang pada saat kejadian sedang main hp di TKP di rumah kontrakan itu. Terus ikut diguyur juga bensin. Anak korban dan Korban istri luka bakar kurang lebih 50% lanjut anak korban dan istrinya sudah saya rujuk ke RS Tarakan,” ujarnya.
Tak sampai di sana, Sri menyebut pelaku US juga menyiramkan bensin dan membakar diri setelah melakukan aksinya. Tindakan pelaku tersebut untuk menghilangkan jejak dan juga bunuh diri. Akibatnya, pelaku mengalami 20% luka bakar di tangan, perut, hingga selangkangan.
“Tersangka juga menyiram dirinya dengan bensin di bagian perut, tangan dan selangkangan dan juga luka bakar. Iya dia berusaha bunuh diri, menghilangkan jejak,” kata Sri Yatmini.
Warga Dobrak Pintu
Saat itu warga sekitar melihat api sudah membumbung tinggi dari dalam rumah. Saat itu warga menelpon petugas pemadam dan juga mendobrak pintu rumah tersebut.
“Pertama didobrak warga, warga manggil pemadam, sebanyak 2 damkar. Iya betul (api membubung dari dalam rumah), jadi warga langsung manggil damkar, datanglah,” imbuhnya.
Saat itu, lanjut Sri, pelaku US mengaku mereka terbakar gegara ponsel yang tengah diisi daya meledak. Namun, pihak kepolisian menyelidikinya dan didapati ketiga korban terluka gegara dibakar pelaku. US juga sudah menyiapkan botol berisikan bensin untuk membakar korban.
“Kan pertama alibinya dia kan katanya charge HP yang kebakar, tapi karena kejelian kami unit PPA ternyata tidak demikian dia sudah menyiapkan bensin itu di botol,” jelasnya.
Pelaku Ditangkap
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan pelaku ditangkap di hari kejadian dengan kondisi luka bakar di tubuhnya. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka. Tindak pidana PKDRT Pasal 44 UU PKDRT dan atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(wnv/azh)