Jakarta –
Polda Sumut menyarankan unggahan viral AKBP Achiruddin nongkrong di kafe sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ditanyakan ke jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa justru tak tahu peristiwa itu karena AKBP Achiruddin langsung dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan setelah diserahkan penyidik kepolisian.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan sebelum dilimpahkan ke Kejari Medan, AKBP Achiruddin bukan tanggung jawab kejaksaan.
“Terkait sebelum dilimpahkan ke jaksa, tentunya tim JPU tidak mengetahui hal tersebut,” kata Yos dilansir detikSumut, Senin (3/7/2023).
Yos menerangkan kontak JPU dan AKBP Achiruddin hanya terjadi setelah dilakukannya tahap dua setelah P21. Kontak itu pun terjadi dalam lingkungan Kejari Medan.
“JPU menerima tersangka di Kejari Medan saat tahap dua,” lanjutnya.
Setelah diterima oleh Kejari Medan, kata Yos, AKBP Achiruddin langsung dibawa menuju Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Sebelumnya diberitakan, satu unggahan yang menyebutkan AKBP Achiruddin tengah duduk di sebuah kafe beredar di media sosial. Narasi video menyebut peristiwa itu terjadi sebelum AKBP Achiruddin dilimpahkan ke Kejari Medan.
Dalam tangkapan CCTV itu, Achiruddin tampak duduk dengan posisi tangan tanpa diborgol. Di depannya ada seorang pria dengan baju kotak-kotak. Unggahan ini pun ramai di media sosial.
Merespons hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi enggan berkomentar. Dia meminta perihal unggahan itu ditanyakan ke jaksa penuntut umum.
“Tanya ke JPU ya,” kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video ‘Saat AKBP Achiruddin Bentak Wartawan-Tampar HP saat Diserahkan ke Kejari’:
(rdp/idh)