Jakarta –
KPK masih mendalami dugaan aliran dana untuk menaikkan pamor dari Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat (BBSB) ke sejumlah lembaga survei. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang yang mengalir mencapai lebih dari Rp 300 juta.
“Informasi yang kami peroleh sekitar ratusan juta, tapi tentu kami akan konfirmasi kembali kepada beberapa pihak,” kata Ali di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
“Ya lebih dari Rp 300 jutaan ya, tapi nanti kami akan konfirmasi kembali, poinnya itu,” tambahnya.
Ali mengatakan dugaan aliran dana dari Ben Brahim itu masih didalami apakah terkait ketika dirinya mencalonkan diri sebagai gubernur atau ada kaitan lain. Untuk itu, KPK meminta keterangan dari sejumlah lembaga survei.
“Maka kami panggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi apakah benar ada aliran uang yang ratusan juta itu yang diberikan oleh beberapa pihak atas perintah tersangka Bupati,” sebutnya.
Terkait apakah akan dilakukan penyitaan terkait dugaan aliran dana tersebut, Ali mengatakan tergantung kebutuhan proses penyidikan. Dirinya juga mengatakan fakta-fakta yang diperoleh dari setiap saksi masih harus dikonfirmasi.
“Ada fakta-fakta kemudian diperoleh dari keterangan saksi kan harus dikonfirmasi dengan saksi yang lain sehingga membuat sebuah fakta, kan minimal dua alat bukti itu kan tidak hanya saksi, tapi apakah juga alat bukti yang lain apakah itu surat, petunjuk, keterangan tersangka, dan lain-lain,” sebutnya.
Diketahui, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE), sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah menerima aliran uang Rp 8,7 miliar. KPK menyatakan uang itu dipakai Ben Brahim untuk membayar lembaga survei hingga untuk kepentingan politik pribadi.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahas (BBSB) dan istrinya bernama Ary Egahni Ben Bahat (AE). Dua petinggi lembaga survei politik dipanggil oleh tim penyidik KPK.
(dwia/dwia)