Lebak –
Tiga orang pria berinisial RN (24), S (32), dan SH (31) diduga memperkosa seorang anak di bawah umur di salah satu Saung Perkebunan Sawit, Lebak, Banten. Tidak hanya memperkosa, pelaku juga mencekoki korban dengan obat terlarang dan menahannya selama dua hari.
“Dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Peristiwanya terjadi pada 17-18 Mei di salah satu Saung di Perkebunan Sawit Rangkasbitung,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (5/7/2023).
Wiwin menjelaskan, ketiga pelaku memanfaatkan keluguan korban untuk melampiaskan hawa nafsu. Korban juga diancam tidak akan diantar pulang apabila tidak mengikuti perintah pelaku. Pelaku RN yang pertama kali memperkosa korban di tanggal 17 Mei.
“Korban sempat menolak permintaan pelaku RN, tapi pelaku memaksa dan mengancam korban tidak dipulangkan dan ditinggalkan seorang diri di kebun. Melihat korban yang ketakutan, pelaku RN pun memaksa menyetubuhinya dengan melucuti pakaian korban,” tuturnya.
Kata Wiwin, aksi bejat RN kembali diulangi keesokan harinya di tanggal 18 Mei. Sebelum memperkosa korban, RN bersama dua pelaku lain yaitu S dan SH mencekoki korban dengan obat-obatan.
“Tanggal 18 Mei, korban kembali diiming-imingi akan dipulangkan tapi sebelum pulang korban disuruh minum obat aximer sebanyak 2 butir oleh pelaku RN, korban sempat menolak namun akhirnya percaya karena iming-imingi pelaku. Pelaku pun mengelabui korban seolah diantar pulang padahal hanya berkeliling kebun dan kembali ke salah satu saung di sana, jadi tidak dipulangkan. Setelah itu, korban kembali dipaksa memuaskan hawa nafsu para pelaku,” jelasnya.
Polisi sudah menangkap pelaku S dan SH, sedangkan RN masih dalam pencarian. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong kaos lengan panjang berwarna hitam dan satu potong celana panjang warna hitam.
Ketiganya disangkakan Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun, dengan denda paling banyak sebesar Rp 15 M.
(maa/maa)