Jakarta –
Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Saat tiba di gedung KPK, Endar membawa surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Iya, saya ada surat dari Kapolri,” kata Endar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Endar tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.15 WIB. Endar mengenakan kemeja putih dan dasi warna merah.
Endar langsung berjalan ke lobi. Endar mendapat tepuk tangan meriah dari pegawai KPK yang menyambutnya.
Para pegawai tampak bergantian menyalami Endar. Kemudian Endar langsung masuk ke gedung KPK untuk bertemu dengan pimpinan.
“Saya ke pimpinan dulu, nanti saya jelaskan,” jelas Endar.
Alasan KPK Kembali Terima Endar
Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KPK mengatakan keputusan itu tertera dalam surat keputusan (SK) bulan lalu.
“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/7).
Ali mengatakan kembalinya Endar ke KPK untuk menjaga sinergi antar-aparat penegak hukum.
“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali.
(ygs/whn)