Pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail, menyebut ada seseorang yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kliennya. Kliennya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi,” kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” sambungnya.
Apakah benar seseorang tersebut bisa terbebas dari jeratan pidana bila mengembalikan uang itu ke pihak Irwan?
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Harkristuti Harkrisnowo, memiliki pandangan berbeda dengan Maqdir Ismail.
Menurut Harkristuti, seseorang yang mengembalikan uang yang diterimanya dari tersangka korupsi tidak bisa menghapus pidana.
“Ya ndak dong, proses peradilan tetap berjalan. Hakim bisa saja mengurangi pidana karena uang sudah dikembalikan. Tapi, tidak menghapus pidana,” ujar Harkristuti kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Harkristuti mengatakan meskipun seseorang yang mengembalikan uang itu masih berstatus saksi maka tetap saja unsur pidana tidak bisa dihapus. Dia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Tidak bisa hapus pidana dong, APH (aparat penegak hukum) harus (mengusutnya),” katanya.
Sosok Pengembali Uang Masih Misterius
Hingga saat ini belum diketahui siapa orang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Irwan itu. Kabar terbaru orang itu dari pihak swasta.
“Kami belum sempat menyerahkan uang ke Kejagung. Adapun pihak yang menyerahkan kepada kami adalah pihak swasta,” kata Maqdir sat dikonfirmasi terpisah, Rabu (5/7).
Maqdir belum menjelaskan rinci terkait pihak swasta itu.