Jakarta –
Warga negara (WN) Italia berinisia GA ditangkap pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM). GA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto dilansir ANTARA, Rabu (5/7/2023).
GA diamankan di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. GA diketahui telah membantu keberangkatan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan.GA berperan dalam pemesanan tiket dan proses check-in.
Keterlibatan GA diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukkan GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya. Kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby (Lobi Timur) Terminal 3.
GA meminta imbalan 10 ribu dolar AS kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan. PJ kini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang, Banten, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp150 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara.
Atas perbuatannya, Tito menegaskan GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Sekali lagi saya mengapresiasi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta yang telah bersinergi serta membantu dalam proses pencarian GA selama ini, sinergi ini yang harus kita jaga agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang, bahkan negara, dapat kita cegah, apalagi tentang TPPO yang kini menjadi concern Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim.
GA buron sejak November 2022. Keberangkatan PJ menggunakan paspor palsu oleh GA, namun telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.
(dek/dek)