Jakarta –
Brigjen Endar Priantoro telah dikembalikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sebelum keputusan itu diambil pimpinan KPK telah mengadakan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Betul, pimpinan tidak hanya Pak Firli ya. Lima pimpinan dan Kapolri itu bertemu kemudian juga membahas itu dan beliau-beliau juga memikirkan hal yang lebih besar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Asep tidak memerinci kapan para pimpinan KPK bertemu dengan Kapolri. Dia menyebut pertemuan itu membahas soal gesekan yang sempat terjadi di antara KPK dan Polri.
“Memang mungkin ada sedikit friksi di awal gitu kan, sedikit ada miskomunikasi di awal. Nah itu dihilangkan karena beliau-beliau para pimpinan juga Pak Kapolri itu negarawan, memikirkan yang lebih besar yang manfaatnya lebih besar,” terang Asep.
Dia menambahkan pengembalian Endar ke KPK juga dalam upaya menjaga sinergitas yang terjadi antara Polri dan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jadi tentunya karena Polri dan KPK itu memiliki tujuan yang sama, salah satunya ya Polri itu penegakan hukumnya menegakan hukum tindak pidana korupsi juga. Memiliki tujuan yang sama dan sama saling menguatkan sehingga pengembalian Pak Endar ini dalam rangka harmonisasi,” terang Asep.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah buka suara soal kembalinya Brigjen Endar Priantoro bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Firli menilai pemberhentian hingga pengembalian Endar di KPK telah sesuai prosedur hukum.
“Pemberhentian dan pengembalian Endar P. ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah,” kata Firli dalam keterangan kepada wartawan.
Menurut Firli, KPK telah menyusun serangkaian pertimbangan hukum atas kembalinya Endar ke KPK. Dia menyebut hal itu berdasarkan perubahan surat keputusan pencopotan Endar pada April lalu.
“Untuk pertimbangan hukum, Karo Hukum sebelumnya kami telah perintahkan untuk menyusun saran dan pertimbangan hukumnya sehingga tanggal 27 Juni 2023 Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan EP sebagai Direktur Penyelidikan,” terang Firli.
Firli juga menyebut Endar saat ini telah ditugaskan untuk menempuh pendidikan di Lemhannas. Hal itu, kata Firli, membuat Endar terbebas dari tugas hariannya sebagai Direktur Penyelidikan.
“Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari, sama dengan peserta Lemhannas lainnya yang berasal dari KPK,” tutur Firli.
(ygs/azh)