Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti paling kuat kepemilikan atas tanah, hingga bisa dibuktikan sebaliknya. Namun apakah menjual tanah SHM harus mengantongi IMB juga?
Berikut pertanyaan pembaca:
Selamat pagi.
Saya mau bertanya, apakah betul jika tanah SHM tidak ada IMB dan bangunan tidak bisa di jual?
David
Pembaca detik’s Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Febi Ardhianti, S.E. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas pertanyaan saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelaskan tentang Izin Mendirikan Bagunan(IMB).
IMB
Dalam membangun rumah diwajibkan untuk mendaftarkan izin mendirikan bangunan (IMB). IMB ini bertujuan sebagai salah satu perlindungan dan kepastian hukum, IMB juga bertujuan membuat tata letak bangunan sesuai dengan peruntukan lahan. IMB adalah sebuah produk hukum yang berisi perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. ( Pasal 1 angka 6 Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bagunan Gedung.
Bupati/Walikota dalam menyelenggarakan pemberian IMB berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (“Permendagri 32/2010”) adalah sebagai berikut :
a. peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan; dan
b. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (“RDTRK”), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (“RTBL”), dan/atau Rencana Teknik Ruang Kawasan (“RTRK”). (Pasal 1 angka 8, 9, 10 Permendagri 32/2010)
Apabila bangunan sudah didirikan terlebih dahulu, yaitu dalam keadaan berikut:
1. Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK), Rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), dan/atau Rencana Teknik Ruang Kawasan (RTRK) dan tidak memiliki IMB yang bangunannya sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL,dan/atau RTRK dilakukan pemutihan. ( Pasal 18 ayat (1) Permendagri 32/2010)
2. Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya tidak sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan/atau penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dikenakan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan gedung. (Pasal 19 Permendagri 32/2010)
3. Bangunan yang sudah terbangun sesudah adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dilakukan sanksi administratif dan/atau denda. (Pasal 20 ayat (1) Permendagri 32/2010)