Jakarta –
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan Undang-Undang saja tidak cukup untuk mencegah pernikahan dini. Dia mengatakan edukasi dari berbagai pihak harus dilakukan untuk mencegah pernikahan dini.
“Mengenai usia dini itu kita terus bahwa memang sudah ada Undang-Undang tapi tidak cukup untuk bisa mencegah,” kata Ma’ruf Amin di Desa Rimba Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (6/7/2023).
Ma’ruf mengatakan edukasi terkait pencegahan pernikahan dini juga harus dilakukan oleh tokoh agama. Dia menyebutkan pernikahan dini wajib dihindari.
“Karena itu perlu ada edukasi-edukasi dari semua pihak, termasuk tokoh agama, para kiai ustad untuk mereka bergerak untuk memahamkan bahwa harus wajib menghindari untuk menikahkan dini karena itu meninbulkan bahaya. Bahayanya itu sudah dijelaskan akibat-akibat dari kalau melakukan pernikahan dini,” ujar Ma’ruf.
“Sesuatu yang meninbulkan akibat yang bahaya tidak baik itu menurut agama tidak boleh, harus dihindari. Oleh karena itu, ini yang terus mungkin ada strategi secara khusus mungkin Pak Gubernur ya. Harus seperti itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyoroti soal fenomena pernikahan anak. Pernikahan anak memang tak dilarang, tapi akan menimbulkan efek negatif seperti bayi yang dilahirkan alami stunting.
Ma’ruf mewanti-wanti kepada orang tua untuk mengawasi remajanya untuk berperilaku hidup dan pergaulan sehat. Ma’ruf pun menyebut angka pernikahan anak masih tinggi.
“Bagi keluarga yang memiliki anak remaja, agar dipastikan remaja kita mempunyai perilaku hidup dan pergaulan yang sehat. Patut menjadi keprihatinan kita bersama, masih relatif tingginya angka pernikahan anak,” kata Ma’ruf di acara Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 (Harganas) di Halaman Kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (6/7).
Bagi Ma’ruf pernikahan anak perlu dihindari karena memiliki efek negatif. Meskipun, pernikahan anak tak dilarang secara agama.
“Pernikahan anak mesti kita hindari karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, termasuk berisiko lebih tinggi menghasilkan anak stunting,” katanya.
“Memang secara agama tidak dilarang, tetapi perkawinan dini di bawah umur itu membawa kemudaratan, yaitu berbagai macam bahaya termasuk stunting. Setiap sesuatu yang membawa bahaya itu dilarang agama,” ujarnya.
Selain itu, Ma’ruf Amin pun meminta agar keluarga memanfaatkan layanan Posyandu dan Puskesmas. Sehingga bisa mencegah melahirkan anak stunting.
“Saya juga meminta keluarga untuk memanfaatkan layanan di Posyandu dan Puskesmas untuk memantau kesehatan ibu hamil, serta pertumbuhan dan perkembangan anak,” katanya.
(azh/azh)