Jakarta –
Sidang pembacaan vonis banding kasus narkoba untuk terdakwa Teddy Minahasa dimulai. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak hadir di lokasi.
Pantauan detikcom di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023), sidang dimulai pukul 10.33 WIB. Kursi terdakwa nampak kosong.
Sidang vonis banding untuk Teddy Minahasa ini dipimpin oleh majelis hakim Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri dari empat orang mulai dari Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara.Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu Teddy Minahasa juga telah juga dipecat dari Polri. Teddy juga telah melayangkan banding atas sanksi pemecatan yang menimpanya.
(ygs/zap)