Jakarta –
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu pun kembali melawan dengan mengajukan permohonan kasasi pekan depan.
“Iya, kasasi pekan depan,” kata pengacara Teddy, Hotman Paris, saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Hotman kembali mengungkit perihal dugaan perintah Teddy kepada mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Hotman menilai tidak ada saksi yang menguatkan dugaan tersebut.
“Tidak ada saksi yang melihat adanya penukaran tawas. Itu hanya pengakuan dari si Kapolres itu. Intinya kan kalau hukum acara dilanggar maka terdakwa harus dibebaskan, itu prinsip hukum acara,” jelas Hotman.
Hotman mengungkapkan, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak ada saksi fakta yang menunjukkan adanya perintah penukaran sabu dengan tawas dari Teddy. Jaksa penuntut umum, menurut Hotman, hanya menghadirkan bukti berupa tangkapan layar.
“Saksi fakta yang ditunjukkan atas chat itu yang ditunjukkan hanya screenshot, harusnya itu tidak memenuhi syarat untuk sidang lanjut,” katanya.
Dia menambahkan, minim bukti perintah penukaran sabu dengan tawas itulah yang akan dikedepankan pihak Teddy Minahasa dalam pengajuan kasasi pekan depan.
“Pertama, tidak ada bukti, tidak ada yang melihat Teddy memerintahkan sabu ditukar untuk tawas. Kedua, tidak ada bukti apakah benar dilakukan penukaran karena sisa-sisa dari penukaran itu tidak pernah digali hasil pembakarannya. Jadi tidak tahu apakah ditukar atau tidak,” tutur Hotman.
Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup Bui
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan vonis atas permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta.
Duduk sebagai ketua majelis hakim Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
(ygs/mae)