Jakarta –
Polisi menemukan tindak pidana baru di kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Tindak pidana itu yakni terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kemudian kami sudah mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan, kemudian dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
“Di mana ini (UU ITE) juga kita masukan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,” terangnya.
Sejumlah barang bukti, sebut Djuhandani, sudah dikirim ke bagian Laboratorium Forensik. Namun Djuhandani tidak menjelaskan barang bukti tersebut apa saja.
“Mohon sabar tentu saja ini proses ini sedang berjalan,” tambah Djuhandani.
Saat ini, status Panji Gumilang masih sebagai saksi. Ketika ditanya, kapan Bareskrim Polri akan memanggil Panji Gumilang lagi, Djuhandani tak memberikan jawaban pasti.
“Kita lihat, nanti,” lanjutnya.
Rekening Panji Gumilang Diblokir
PPATK memblokir rekening Panji Gumilang. PPATK sedang menganalisis terkait pemblokiran rekening tersebut.
“Dalam rangka analisis yang sedang kami lakukan,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat menjawab pertanyaan apa benar PPATK memblokir rekening Panji Gumilang dan apa tujuannya, Kamis (6/7/2023).
(isa/dhn)