Jakarta –
KPK memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Andhi, KPK juga memeriksa istri Andhi bernama Nurlina Burhanuddin.
“Bertempat di Gedung Merah Putih tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurlina Burhanuddin (ibu rumah tangga),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Nurlina telah hadir memenuhi panggilan KPK. KPK belum menjelaskan apa saja yang dicecar dari Nurlina.
“Saat ini saksi telah hadir,” katanya.
Peran istri Andhi Pramono pernah diungkap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut. Saat itu, tim penyidik KPK memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta terkait pembelian valuta asing (valas) yang dilakukan oleh Andhi.
Penyidikan tim KPK mengungkap Andhi Pramono menggunakan valas yang telah dibelinya tersebut untuk pembayaran rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan.
“Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/6).
Sumber uang yang digunakan Andhi Pramono itu diduga berasal dari rekening tabungan Nurlina Burhanuddin. KPK mengungkap rekening tabungan milik istri Andhi Pramono itu berisi dolar.
“Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dolar atas nama istri tersangka. Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang nantinya akan diserahkan di hadapan majelis hakim,” ujarnya.
(ygs/haf)