Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan KPK. Andhi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemarin, Jumat (7/7/2023), KPK memeriksa Andhi untuk kedua kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Senin (19/6), penyidik memperbolehkan Andhi pulang ke rumah.
Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pun menjadi sorotan.
Andhi awalnya dimintai klarifikasi mengenai asal-usul kekayaan oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Klarifikasi itu lalu ditingkatkan ke tingkat penyelidikan setelah KPK menduga adanya kekayaan tidak wajar yang diperoleh oleh Andhi.
Hasil penyelidikan itu lalu menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono. Berikut 4 fakta Andhi Pramono terima gratifikasi puluhan miliar rupiah:
1. Diduga Terima Rp 28 M
Andhi diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga mendapatkan fee karena bertindak sebagai penghubung atau broker sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor.
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil dan eselon III untuk membuat rekomendasi agar mempermudah aktivitas pengusaha ekspor impor.
“Sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” ucap Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jaksel.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” sambungnya.
Simak 3 fakta lainnya di halaman berikutnya: