Jakarta –
KPK mengungkap peran mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Selama 10 tahun Andhi berperan sebagai broker atau penghubung bagi pengusaha ekspor dan impor.
Hal itu diungkap saat KPK menggelar konferensi pers penahanan kepada Andhi pada Jumat (7/7/2023). Andhi diketahui menjadi perantara di kalangan pengusaha ekspor dan impor sejak tahun 2012 hingga 2022.
“Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Andhi Pramono dipercaya menjadi penghubung di kalangan pengusaha importir untuk mencari barang logistik yang nantinya dikirim ke wilayah Singapura dam Malaysia. Barang-barang itu nantinya dikirim ke negara Vietnam, Thailand, Filipina, hingga Kamboja.
Rekomendasi dari Andhi itu tidak datang dengan cuma-cuma. Dia mendapatkan sejumlah imbalan dari jasanya sebagai broker.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.” terang Alex.
Selama 10 tahun bertindak sebagai broker Andhi mendapatkan gratifikasi senilai Rp 28 miliar. KPK mengaku angka itu bisa saja bertambah mengingat penyidikan masih belum berhenti.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex mengatakan Andhi Pramono juga menggunakan sejumlah rekening dalam penerimaan bayaran atas jasanya sebagai broker. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah transaksinya sulit untuk dideteksi penegak hukum.
“Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee,” tutur Alex.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ygs/idh)