Jakarta –
KPK telah menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Tim penyidik kini juga mengusut dugaan keterlibatan dari keluarga Andhi dalam korupsi yang dilakukannya.
“Hal itu yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).
Alex mengatakan acap kali tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pejabat melibatkan para anggota keluarga. Nama dari keluarga pelaku itu digunakan untuk menyamarkan aset yang dibeli dari hasil korupsi.
Menurut Alex, tim penyidik KPK saat ini tengah mendalami apakah keterlibatan keluarga Andhi Pramono ini bersifat pasif atau aktif dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.
“Apakah secara aktif dia memang terlibat di dalam proses perencanaan, penggunaan rekening-rekening nominee, nanti akan didalami,” katanya.
Dia menambahkan tiap anggota keluarga Andhi Pramono yang terbukti membantu melakukan pencucian uang juga akan dijerat sebagai tersangka.
“Tidak tertutup kemungkinan bahwa keluarga kalau dari awal dia sudah mengetahui atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario untuk melakukan pencucian uang itu juga bisa kenakan,” ujar Alex.
Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua Tampung Uang Gratifikasi
KPK sebelumnya telah mengungkap siasat Andhi Pramono agar aliran duit gratifikasi yang diterimanya tak mudah dilacak. KPK menduga Andhi menggunakan rekening bank pengusaha yang dipercayanya hingga mertua untuk menampung duit gratifikasi.
“Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Secara total, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar. Andhi juga diduga menyamarkan uang yang diterimanya dengan membeli aset berupa rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan, berlian Rp 652 juta, hingga polis asuransi Rp 1 miliar.
“Kalau dari proses penyidikan dan ekspose, ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya,” ucap Alexander.
Alexander menyebutkan gratifikasi itu diterima Andhi sebagai fee dari pengusaha atas rekomendasi terkait usaha ekspor-impor yang diberikannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil sekaligus pejabat eselon III Ditjen Bea-Cukai Kementerian Keuangan. KPK menduga rekomendasi itu juga melanggar aturan.
Akibat perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ygs/idh)