Kejaksaan Agung (Kejagung) menagih uang Rp 27 miliar yang diklaim dikembalikan ke salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung berharap uang itu diserahkan untuk keperluan pengembalian kerugian keuangan negara.
Klaim soal ada duit Rp 27 miliar yang dikembalikan ke salah satu terdakwa ini awalnya disampaikan oleh Maqdir Ismail. Maqdir merupakan pengacara salah satu terdakwa, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kliennya itu. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi,” kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” sambungnya.
Maqdir tak menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
“Ya yang ada-ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus atau bukan,” kata Maqdir.
“Sekarang sudah akan diserahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” imbuhnya.
Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing.
“Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing,” kata Maqdir.
Kejagung Tagih Maqdir
Kejagung kemudian memanggil Maqdir Ismail untuk diperiksa sebagai saksi. Kejagung meminta Maqdir membawa Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir dikembalikan pihak terkait kasus BTS itu.
“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (7/7/2023).
Maqdir dipanggil sebagai saksi pada Senin 10 Juli 2023. Ketut mengatakan pihaknya akan mengusut dari mana duit Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir itu.
“Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” ucapnya.
Ketut mengaku sebenarnya Kejagung berharap Maqdir mengembalikan uang itu secara sukarela tanpa perlu ditagih. Dia mengatakan uang Rp 27 miliar itu bisa mengurangi kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun dalam kasus ini.
“Harapan kami tidak perlu kami harus memanggil seharusnya tetapi beliau datang dengan sukarela dengan sendirinya atau kami yang mendatangi beliau di manapun berada sehingga harapan kami bahwa uang yang jumlah Rp 27 miliar ini nantinya akan menjadi pengurangan dalam hal kerugian negara yang begitu besar,” ucapnya.
Maqdir pun menjawab panggilan dari Kejagung itu. Maqdir mengaku meminta pemanggilan dijadwalkan ulang karena dirinya ada persidangan pada Senin (10/7). Dia juga mengaku akan membawa uang Rp 27 miliar tersebut.
“Insyaallah,” ucap Maqdir.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.