Andhi Pramono kini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK. Mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini ditahan atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Andhi Pramono awalnya dijerat dengan kasus gratifikasi. Di kasus ini dia diduga menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Tak tanggung-tanggung, Andhi Pramono diduga telah menerima gratifikasi selama 10 tahun terakhir. Nilai gratifikasinya mencapai Rp 28 miliar.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
10 Tahun Jadi Broker Bagi Pengusaha Ekspor-Impor
KPK mengungkap siasat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Selama 10 tahun Andhi berperan sebagai broker atau penghubung bagi pengusaha ekspor dan impor.
Hal itu diungkap saat KPK menggelar konferensi pers penahanan kepada Andhi pada Jumat (7/7/2023). Andhi diketahui menjadi perantara di kalangan pengusaha ekspor dan impor sejak 2012 hingga 2022.
“Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Andhi Pramono dipercaya menjadi penghubung di kalangan pengusaha importir untuk mencari barang logistik yang nantinya dikirim ke wilayah Singapura dam Malaysia. Barang-barang itu nantinya dikirim ke negara Vietnam, Thailand, Filipina, hingga Kamboja.
Rekomendasi dari Andhi itu tidak datang dengan cuma-cuma. Dia mendapatkan sejumlah imbalan dari jasanya sebagai broker.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten,” terang Alex.
Mirip Kasus Rafael Alun
Andhi Pramono menjadi pejabat kedua yang ditetapkan tersangka buntut gaya hidup mewah viral di media sosial. Pejabat pertama adalah Rafael Alun Trisambodo selaku mantan pejabat Ditjen Pajak.
KPK menilai kasus Andhi Pramono dan Andhi Pramono memiliki ciri khas yang sama. Keduanya diduga menggunakan jabatannya demi mendapatkan keuntungan pribadi.
“Sebetulnya ini mirip-mirip dengan perkaranya RAT yang menggunakan konsultan pajak dan sebagainya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).
Andhi Pramono berperan sebagai broker atau perantara sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor dan impor. Lewat jabatannya itu Andhi bisa mempermudah bisnis dari para pengusaha dalam melakukan ekspor dan impor.
Di satu sisi Rafael Alun menggunakan jabatannya sebagai pejabat pajak dalam memberikan rekomendasi kepada para wajib pajak tentang perusahaan konsultan pajak. Perusahaan itu rupanya dimiliki atau terafiliasi dengan Rafael.
KPK mengaku tim penyidik saat ini tengah mendalami keterlibatan adanya pegawai Bea Cukai lainnya yang turut berperan dalam kasus gratifikasi dari Andhi Pramono.
“Didalami lebih lanjut. Nanti di proses penyidikan nanti pengembangan kalau misalnya jadi broker, lewat perusahaan siapa apakah dia punya kepentingan di perusahaan itu, punya saham di sana atau apa, apakah dia menggunakan nomine atau apa itu nanti kita dalami,” jelas Alex.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: