Jakarta –
KPK mengungkap siasat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono agar gratifikasi yang diterima senilai Rp 28 miliar dari pengusaha tidak diketahui penegak hukum. Andhi menampung uang haram itu salah satunya di rekening mertuanya.
Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers penahanan Andhi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/7/2023) kemarin. Andhi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alex mengatakan Andhi diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar. Alex menyebut Andhi diduga menjadi broker atau perantara untuk pengusaha impor ekspor.
“Sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” ucap Alex.
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya selaku eselon III untuk menjadi broker dan memberikan rekomendasi bagi aktivitas bisnis ekspor impor untuk pengusaha. KPK menduga Andhi mendapatkan fee atas rekomendasi yang diberikannya.
“Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee,” ujar Alex.
Selain rekening orang kepercayaan, Andhi diduga memanfaatkan rekening mertuanya untuk menampung uang gratifikasi. Namun hingga kini, KPK belum mengungkap berapa besaran uang yang ditampung di rekening mertua Andhi.
“Kalau dari proses penyidikan dan ekspose, ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya,” ucap Alex.
Akibat perbuatannya, Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Andhi juga sudah ditahan KPK.
(whn/dhn)