Jakarta –
Ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) Dr Ronny mengatakan informasi yang bermuatan pencemaran nama baik dapat dikecualikan jika tujuannya demi kepentingan umum. Mengapa?
Hal itu dijelaskan Ronny saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, Senin (10/7/2023). Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta Ronny menjelaskan soal makna demi kepentingan umum Pasal 310 ayat 3 KUHP jika dikaitkan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
“Pada saat ada rujukan dari Pasal 27 ayat 3 putusan MK. Itu merujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311, sementara di Pasal 310 ayat 3 nya ada yang menyatakan ‘demi kepentingan umum’. Apakah saudara bisa jelaskan makna demi kepentingan umum jika dikaitkan dengan Pasal 27 ayat 3 itu sendiri?” tanya jaksa.
“Ya tadi saya jelaskan bahwa dalam perjalanan sidang MK pada waktu itu kalau kita lihat fokus dari penggugat itu mengatakan Pasal 27 ayat 3 ini bisa multitafsir dan kabur, kenapa? Karena banyak hal yang katanya kalau di KUHP itu lebih lengkap, sementara di UU ITE ini hanya satu pasal dan tidak ada penjelasannya sehingga bisa multitafsir sehingga kenapa itu di JR waktu itu ya. Dalam perjalanan sidang itu yang saya amati adalah pertimbangan MK saya ingat saya baca itu bahwa hal-hal yang tidak jelas dalam UU ITE, itu bisa merujuk di KUHP,” jawab Ronny.
“Contohnya, apa itu maksud dari pencemaran nama baik, kan tidak ada di UU ITE. Lalu kemudian apakah itu delik aduan atau bukan. Itu juga dijawab merujuk ke situ,” sambung dia.
Lantas, jaksa meminta Ronny menafsirkan arti ‘demi kepentingan umum’ yang ada dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP. Ronny pun mengatakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dapat dikecualikan jika penyebaran informasi bermuatan pencemaran nama baik berlandaskan kepentingan publik.
“Artinya kalau MK sudah mengatakan bahwa merujuk di Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP berarti penerapan Pasal 27 ayat 3 bisa dikecualikan, tidak dapat diterapkan di antaranya adalah kalau penyebaran informasi yang dikatakan pencemaran nama baik itu demi kepentingan umum atau demi kepentingan publik,” jelas Ronny.
“Mohon saya dikoreksi jangan sampai ada komplain, kepentingan umum itu jelas dikecualikan dan termasuk kalau saya tidak ingat ada yang namanya pembelaan diri. Nah gitu ya, itu dikecualikan, jadi jelas sekali kalau untuk kepentingan publik, kepentingan umum. Maka saya mengatakan berdasarkan putusan MK 50 itu tidak dapat diterapkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE,” lanjutnya.
Saat jaksa menanyakan parameter untuk mengukur kepentingan umum yang dimaksud, Ronny enggan menjawab. Dia meminta jaksa untuk menanyakan hal itu kepada ahli pidana.
“Nanti ahli pidana aja,” tutur Ronny.
Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.
(idn/idn)