Jakarta –
Tiga bocah kecil (bocil) terekam kamera sedang melempari kereta rel listrik (KRL) yang melintas di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi menelusuri peristiwa tersebut.
Polisi memintai keterangan bocil-bocil tersebut. Proses pemeriksaan untuk mengetahui fakta atau duduk perkara kasus tersebut melibatkan orang tua (ortu) bocil-bocil itu.
“(Pelemparan batu) Masih di bawah umur, untuk itu didampingi orang tuanya saat ini berada di Satreskrim Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan,” demikian keterangan Polres Metro Depok melalui akun Instagramnya, @polresmetrodepok, seperti dilihat detikcom, Senin (10/7/2023).
Dalam foto yang diunggah Polres Metro Depok, tampak ada petugas satuan keamanan (satpam) yang mendatangi rumah bocil-bocil yang diduga melempari KRL. Di rumah tersebut terlihat ada seorang pria yang diduga ortu bocil pelaku pelemparan ke KRL.
Di foto yang lain, tampak dua orang satpam tersebut juga mendatangi lokasi bocil-bocil diduga melempari KRL. Tampak juga ada seorang petugas kepolisian yang mendatangi dan menunjuk arah tempat kejadian perkara (TKP) pelemparan ke KRL.
Akibat pelemparan itu, dilaporkan ada kaca KRL yang pecah. Namun, dilaporkan tak ada korban akibat pelemparan ke KRL nomor KA 1290 tujuan Jakarta-Bogor tersebut.
“Mengakibatkan kaca jendela ke-3 dari depan pecah,” kata Polres Metro Depok.
KCI Sayangkan Aksi Pelemparan ke KRL
Tiga bocil alias ‘bocah cilik’ terekam kamera melempari KRL yang sedang melaju di Kota Depok. KAI Commuter berencana melaporkan mereka ke pihak kepolisian.
“Kami mohon kepada warga sekitar rel untuk tidak melakukan pelemparan karena sangat membahayakan. Kami tidak segan-segan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib,” kata Leza Arlan selaku External Relations and Corporate Image Care Manager KAI Commuter, kepada detikcom, Senin (10/7/2023).
Leza mengonfirmasi pihaknya akan melaporkan peristiwa itu ke polisi. Meski demikian, KAI Commuter perlu menghimpun informasi terlebih dahulu. Kejadian tersebut berlangsung di persinyalan masuk Stasiun Depok Baru. Akibat pelemparan batu tersebut, kaca gerbong rusak. Beruntung, tidak ada korban luka.
KAI Commuter sangat menyayangkan vandalisme itu. Perilaku tersebut dapat mengganggu kelancaran perjalanan Commuter Line, merusak sarana, serta mengancam jiwa pengguna yang ada dalam gerbong.
“Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian,” kata Leza.
(jbr/dwia)