Depok –
Pria inisial AR (51), tahanan kasus pencabulan anak kandung tewas dikeroyok sesama tahanan di Polres Metro Depok. Polisi menyebut para tersangka mengeroyok korban karena kesal atas perbuatan tersangka.
“Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (10/7/2023).
Tersangka AR sendiri ditahan sejak Rabu (5/7). Dia dikeroyok pada Sabtu (8/7).
“Saat ditanya (oleh sesama tahanan) kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban,” lanjutnya.
“Yang kita temukan jadi motifnya karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi, tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal,” tambahnya.
Nirwan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban. Hasil visum luar korban mengalami luka-luka di seluruh tubuhnya.
“Hasil visum resminya belum. Namun, luka-luka di luar ada di tubuhnya, di pantat, dada, dan punggung,” ujarnya.
“Yang fatal di pantat, dada. Kalau menyebabkan kematian masih nunggu hasil autopsi,” tambahnya.
Delapan tahanan ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF, dan FNA. Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
(mea/mea)