Kendari –
Mahasiswi berusia 21 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum TNI berinisial Prada F di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng). Denpom XIV/3 Kendari mengatakan telah menahan Prada F tersebut.
Dilansir dari detikSulsel, dugaan pemerkosaan terjadi pada Senin (26/7) di sebuah rumah di daerah Puuwatu. Akibat peristiwa itu, korban merasa tertekan dan sempat sakit selama dua hari.
“Kondisi korban baik hanya secara psikis masih tertekan,” ungkap kuasa hukum korban, Andre Darmawan kepada detikcom, Senin (10/7/2023).
Andre juga menyebutkan korban mengalami sakit setelah kejadian itu, namun kondisinya mulai membaik.
Dikonfirmasi terpisah, Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama, mengatakan Prada F telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Prada F ditahan di Departemen Polisi Militer Komandan Denpom XIV/3. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
“Iya betul (ditetapkan tersangka) terkait perbuatan asusila,” ungkap Mayor CPM Ussama kepada detikcom, Senin (10/7).
“Lebih tepatnya kita amankan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(aik/aik)