Pandeglang –
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RI alias Toge (22) dan SN alias Kiong (36). Keduanya diamankan setelah mencuri sepeda motor.
“Pelaku diamankan setelah mencuri motor yang terparkir di halaman rumah dengan cara rusak kunci kontak,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton dari keterangan tertulis yang diterima, Minggu (9/7/2023).
Shilton mengatakan kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing. Mereka menggasak motor milik warga yang terparkir di depan rumah.
Shilton mengatakan aksi mereka terekam oleh CCTV yang dipasang oleh pemilik rumah. Dari bukti rekaman CCTV tersebut, kemudian polisi mendapatkan identitas pelaku.
“Team Resmob mendapat kiriman video CCTV dari Kanit Reskrim Polsek Patia tentang kejadian pencurian sepeda motor warna merah hitam di Sidamukti, yang kemudian diketahui dari ciri-ciri pelaku diduga sebagai salah satu residivis curanmor wilayah selatan,” terang Shilton.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(lir/lir)