Jakarta –
Komisi III DPR menggelar rapat bersama Wamenkumham Eddy Hiariej membahas penggabungan UU Psikotropika ke dalam RUU Narkotika. Eddy mengungkapkan ada empat alasan pemerintah hendak menggabungkan UU tersebut.
“Ada empat pertimbangan, alasan, argumentasi kami pemerintah kenapa ingin menggabungkan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika,” kata Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Eddy membeberkan keempat alasan tersebut meliputi aspek kesejarahan hingga substansi UU Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ada empat alasan. Pertama, aspek kesejarahan keberadaan psikotropika. Kedua adalah metode perbandingan di berbagai negara. Ketiga, aspek kesejarahan Undang-Undang Psikotropika di Indonesia. Keempat, substansi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar dia.
Eddy memaparkan, dalam UU Narkotika telah memasukkan perihal Psikotropika golongan I dan golongan II, sedangkan UU Psikotropika berlaku untuk golongan III dan golongan IV. Padahal, kata dia, ketentuan pidana dalam UU Psikotropika merupakan golongan I dan II. Dengan demikian dia menyebut keberadaan UU Psikotropika tidak signifikan.
“Kalau kita melihat UU Nomor 35 tahun 2009 telah memasukkan Psikotropika golongan I dan golongan II ke dalam undang-undang itu. Artinya, praktis UU Psikotropika itu hanya berlaku untuk golongan III dan golongan IV, karena semua golongan I dan golongan II dan ketentuan pidana dalam UU Psikotropika sebagian besar adalah golongan I dan golongan II. Sudah dimasukkan sebagai bagian dari UU Narkotika,” kata Eddy.
“Berarti sebetulnya undang-undang itu useless, yang golongan III dan golongan IV itu hanya sedikit saja yang dia mengatur golongan III golongan IV. Oleh karena itu kita lihat dalam draf RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 juga terdapat New Psychotropic Substances,” imbuhnya.
Berdasarkan argumen-argumen tersebut, Eddy meminta Komisi III DPR dapat menyetujui rencana penggabungan UU Psikotropika dan UU Narkotika.
“Atas dasar inilah, berbagai argumentasi kami hendaknya dengan kerendahan hati kami mohon Bapak Ibu di Komisi III dapat menyetujui untuk menggabungkan UU Psikotropika ke dalam UU Narkotika,” kata Eddy.
(fca/gbr)