Jakarta –
Polisi mengamankan ES (30), perempuan pelaku penipuan tiket konser boyband NCT Dreams dengan total kerugian sekitar Rp 94 juta. Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan pelaku menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk membeli barang pribadi.
“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, seperti beli barang-barang,” kata Seala dalam konferensi pers di kantornya, Senin (10/7/2023).
Seala mengatakan ES tidak memiliki pekerjaan. Namun saat melakukan aksinya, pelaku meyakinkan para korban bahwa dirinya bagian dari tim penjualan tiket.
“(Pelaku) tidak ada pekerjaan. Namun, pelaku saat menjalankan aksinya itu, dia meyakinkan korban bahwa dia bagian dari tim penjualan tiket,” tuturnya.
Seala menuturkan pelaku telah menjalankan aksinya dua kali, bukan hanya pada konser NCT Dreams di ICE BSD. Pelaku juga beraksi seorang diri menggunakan media sosial untuk meyakinkan para korban.
“Untuk sejauh ini, pelaku hanya sendiri, karena menjalankan aksinya melalui media sosial, mampu meyakinkan para korban, sehingga para korban tergiur dan yakin bisa membeli tiket dari pelaku,” ucapnya.
Seala pun berpesan agar para masyarakat berhati-hati membeli tiket agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat yang ingin membeli tiket melalui pihak ke tiga, harus memastikan agar memperhatikan nomor rekening dengan KTPnya.
“Kalau pun harus membeli di jastip, sebaiknya benar-benar ke orang yang identitasnya jelas jangan sampai saat pembelian antara norek dengan KTP itu berbeda,” ucap dia.
“Nah itulah yang bisa digunakan para pelaku lainnya di luar sana dan menjadikan ini sebagai modus untuk penipuan tiket konser,” tambahnya.
19 Orang Jadi Korban
Dalam kasus ini, total ada 19 orang jadi korban penipuan. Total kerugian atas penipuan yang dilakukan pelaku senilai Rp 94 juta.
“Modus (pelaku) bisa menyediakan jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Korban berjumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta,” kata Seala, Senin (10/7).
ES sendiri membuka jasa penitipan tiket sejak Oktober 2022. Pelaku meminta korban membayar terlebih dahulu untuk pembayaran fee secara bertahap.
“Lalu untuk pelaku dengan buka jasa dari Oktober, dengan dalih itu pembayaran fee dulu. Bertahap dari Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, sampai mendekati konser itu seharga pertiket sekitar Rp 3,4 juta,” kata dia.
ES sendiri diamankan di rumahnya di Bekasi pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 05.00 WIB di Bekasi. Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pelaku diamankan pada tanggal 8 juli pukul 5 pagi. Lokasi penangkapan di bekasi. Di rumah yang bersangkutan,” tuturnya.
(dwia/dwia)