Bogor –
Persoalan operasional kendaraan tambang di jalur arteri wilayah Kabupaten Bogor bagian barat, masih menjadi persoalan. Salah satu masalah yang timbul adalah jalan rusak dan kerap terjadi kecelakaan.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan aturan mengenai waktu operasional kendaraan tambang sebenarnya sudah diatur. Namun penerapan aturan tersebut masih menuai polemik.
“Begini, ini yang pengguna jalan masyarakat sekitar juga. Kami tidak kamu membuat konflik horizontal. Itu kan ada paguyuban sopir angkutan sopir ekspedisi dan truk, itu warga situ,” kata Iwan saat dihubungi, Senin (10/7/2023).
Saat ini, aturan mengenai jam operasional kendaraan tambang itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021. Kendaraan tambang melintas mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kemarin kita dengan Dishub juga ditegakkan. Ini sedang cari solusinya gimana, kalau Perbup kan sudah ada. Saya bilang oke kalau masyarakat semua setuju, ngacung, semua dukung. Tapi kalau kami pemerintah masyarakatnya tidak mendukung, ya pemerintah tidak bisa berjalan sendiri,” jelasnya.
Iwan meminta seluruh pihak untuk mendukung aturan tersebut. Jangan justru aturan tersebut malah menimbulkan konflik horizontal berkepanjangan di masyarakat. Iwan menyebut sudah ada sedikit konflik horizontal yang terjadi.
“Kami akan tegas juga, tapi tolong masyarakat juga sepakat gitu. Ini kan sopirnya orang situ, yang teriak tetangganya,” ungkapnya.
“Ini sudah terjadi, kemarin kan baru ya udah tegakkan, tapi di sebelah masyarakat ‘kami makan apa’. Itulah masalah klasik di kita,” sambungnya.
Salah satu solusi yang ditawarkan dengan membangun jalur khusus kendaraan tambang. Iwan berharap agar pemerintah provinsi melalui Pj Gubernur nanti melanjutkan pembangunan itu.
“Mudah-mudahan jalan tambang ini selesai lah gitu ya. Mudah-mudahan Pj (gubernur) nya nanti program jalan tambang ini bisa dilaksanakan,” ujarnya.
(rdh/idn)