Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali riuh. Kali ini, Haris Azhar sampai menunjuk-nunjuk jaksa.
Haris Azhar dan Fatia diadili dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’ yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Keriuhan sidang kali ini terjadi saat proses permintaan keterangan dari ahli bahasa UNJ, Asisda Wahyu Asri Putradi. Asisda awalnya menjelaskan soal aspek pencemaran nama baik lewat podcast itu dari sisi bahasa.
Asisda menilai judul podcast Haris Azhar itu fokus pada seseorang yang dijuluki ‘Lord Luhut’ yang terlibat dalam kegiatan pertambangan di Papua. Judul itu, kata Asisda, sengaja dibuat bombastis untuk menarik minat pengguna internet.
“Jadi pernyataan ‘ada Lord Luhut’ dalam judulnya itu berarti ada fokus utama pada seseorang yang mendapat julukan Lord Luhut dimana orang tersebut terlibat dalam kegiatan pertambangan di Papua,” kata Asisda.
“Jadi judul itu sengaja dibuat bombastis untuk menarik minat supaya siapapun yang mempunyai akses melihat YouTube tadi itu tertarik untuk mendengarkan dialog dengan narasumbernya,” lanjut dia.
Jaksa pun meminta Asisda untuk memaknai huruf kapital, tanda kutip, dan tanda seru yang terdapat dalam judul podcast itu. Asisda pun menjelaskan beberapa hal itu digunakan untuk mempertegas atau memperjelas kata atau kalimat tertentu.
Asisda juga menjelaskan ada pergeseran topik secara signifikan yang semula membahas kajian ilmiah menjadi gosip soal orang dalam podcast tersebut. Asisda menyebut penyematan kata ‘lord Luhut’ itu sebagai daya pikat. Untuk itu, dia menilai hal itu sebagai pencemaran nama baik.
“Jadi terjadi pergeseran topik yang sangat signifikan, yang tadinya mengarah pada hal-hal yang bersifat kajian cepat atau ilmiah berubah menjadi membicarakan orang. Di sini, apakah itu menghina? Apakah itu mencemarkan? Apakah itu memfitnah? Nah itu dalam judul itu tadi sudah tergambar bagaimana perwujudan isi podcast tadi itu ada pemyematan kata-kata yang mungkin kurang pas atau kurang berkenan kepada Pak Luhut seperti itu,” ungkap Asisda.
“Jadi di situ dikatakan sebagai sebuah kalau menurut pandangan saya secara kebahasaan, itu dianggap mencemarkan nama baik karena di dalam podcast itu lebih mengarah pada membicarakan orang tertentu, bukan lagi membicarakan kaitan antara penelitian dari 9 NGO itu tadi. Terjadi pergeseran topik yang fokusnya malah kepada Pak Luhut. Itu di situ dapat dilihat dibuktikan dari judul podcast itu sendiri dimana dalam judul itu kata lord Luhut itu menjadi satu kata yang dianggap menjual sehingga membuat orang siapapun yang punya akses ke YouTube atau podcast itu menjadi tertarik atau penasaran dengan isinya. Jadi itu memang sengaja menjadikan Pak Luhut jadi daya pikat. Nah itu kalau saya anggap sebagai pencemaran nama baik,” sambung dia.
Haris Azhar (kemeja putih) menunjuk jaksa di ruang sidang (Silvia-detikcom)
|
Haris Azhar Tunjuk-tunjuk Jaksa
Sidang mulai riuh saat saat jaksa menggunakan analogi ketika bertanya ke ahli. Nah, penggunaan analogi itu kemudian dikoreksi oleh hakim.
“Tadi kan ahli sudah menerangkan terkait pemahaman gramatikal terkait fitnah, berita, dan pemberitaan bohong. Sekarang saya ingin membangun analogi suatu kasus, tapi saya juga tidak menuduh kasus konkret,” kata jaksa.
“Jika seseorang itu membuat suatu podcast menyampaikan suatu berita dalam podcast itu, kemudian dasarnya rujukan A, B, C ternyata dalam rujukan itu tidak ada kata-kata itu, mulai dari judul, substansi. Ini tuduhan umpama terhadap seseorang, ternyata sesuai fakta yang kami peroleh di persidangan ternyata itu tidak benar, umpama katanya dia punya saham, ternyata tidak ada sahamnya,” sambung dia.
“Seandainya. Seandainya tidak benar bagaimana?” ujar hakim mengkoreksi jaksa.
Pernyataan hakim ketua langsung dipotong oleh tim penasihat hukum Haris-Fatia. Penasihat hukum menilai jaksa mencoba menggiring pendapat ahli.
“Jaksa mencoba menggiring ahli, Yang Mulia,” ucap hakim.
Pengunjung sidang kemudian riuh. Pengunjung sidang berteriak dan bertepuk tangan hingga ditegur oleh majelis hakim.
“Huuu… huuu…,” teriak pengunjung sidang.
“Jaksa magang,” teriak pengunjung lainnya.
“Saudara pengunjung tolong tertib. Kalau Saudara tidak tertib silakan keluar,” tegur hakim.
Haris Azhar kemudian berdiri dari kursinya. Dia menunjuk-nunjuk jaksa sambil menuding jaksa memaksa ahli menyampaikan hal yang salah.
“Analoginya salah, (jaksa) memaksa saksi ahli menyampaikan yang salah, karena pertanyaannya salah,” ucap Haris sambil terus menunjuk-nunjuk jaksa.
Tim penasihat hukum juga menuding jaksa berusaha menyesatkan persidangan. Dia menilai penggunaan analogi dalam persidangan tidak tepat.
“Yang Mulia, jaksa berupaya untuk menyesatkan persidangan ini, tidak pernah ada jaksa yang menganalogikan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi di sini,” kata penasihat hukum.
“Iya kami bukan menanyakan kasus konkret, kami mengikuti keinginan penasihat hukum menanyakan analogi berarti kan kiasan, karangan, jadi bukan yang konkret, makanya kami menggunakan analogi perumpamaan, perumpamaan, jadi terdakwa dan penasihat hukum tidak usah marah-marah,” jawab jaksa. Hakim ketua pun mempersilakan jaksa melanjutkan pertanyaannya.
Simak Video ‘Sidang Haris-Fatia Kembali Riuh, JPU Minta Hakim Tegur ‘si Provokator”:
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.