Serang –
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis bersalah eks Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang di kasus korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011. Fazwar divonis bersalah atas pembangunan pabrik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dan USD 292 atau mencapai Rp 6 triliun.
“Menyatakan terdakwa Fazwar Bujang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim yang dipimpin Nelson Angkat di Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam (10/7/2023).
Terdakwa Fazwar dinilai bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Pembangunan pabrik Blast Furnace Complex dinilai telah merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan korporasi. Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirut PT KS.
Terdakwa lain dalam perkara ini adalah para mantan petinggi di perusahaan BUMN baja itu. Pertama, eks Dirut PT Krakatau Engineering Andi Soko Setiabudi, eks Presdir PT Krakatau Engineering Bambang Purnomo, Ketua Tim Persiapan dan Project Director Pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex Hernanto Wiryomijoyo dan Muhammad Reza sebagai Project Manager PT Krakatau Engineering. Keempatnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Agung. Di tuntutan Andi Soko dituntut 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan. Sedangkan Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo dan M Reza dituntut 6 tahun dan denda Rp 850 juta subsider 5 bulan. Sedangkan Fazwar dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa pembangunan pabrik Blast Furnace Complex telah menguntungkan konsorsium MCC Ceri sebuah perusahaan dari China dan PT Krakatau Engineering. Sehingga unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi telah terbukti dalam persidangan.
Selain itu, para terdakwa juga dinilai terbukti telah menyalahgunakan kewenangan sebagai petinggi PT KS. Pembangunan pabrik itu juga telah merugikan negara Rp Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, pembangunan pabrik yang dicanangkan terdakwa merugikan telah menyebabkan kerugian negara. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dan dianggap sudah sepuh.
Pantauan detikcom, atas keputusan ini, baik JPU dan para terdakwa mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata kelima terdakwa dan JPU atas putusan majelis.
(bri/dwia)