Jakarta –
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan soal Surat Presiden (Surpres) Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang belum juga dibacakan dalam rapat paripurna. Puan menyebutkan saat ini Komisi III DPR RI tengah fokus menggodok RUU yang lain.
“Terkait dengan perampasan aset, hari ini Komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Ia mengatakan setiap komisi di DPR maksimal mampu menyelesaikan dua RUU tiap tahun. Sebagaimana diketahui, Komisi III saat ini tengah membahas revisi UU MK hingga RUU Narkotika.
“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” tutur Puan.
Ia mengatakan hal ini baik dilakukan supaya komisi yang membidangi bisa fokus. RUU yang dibahas juga bisa didalami secara komprehensif.
“Jika kemudian dua sudah selesai, silakan menambah, namun jika belum selesai harus diselesaikan dahulu rancangan undang-undang tersebut, maksimal satu tahun dua. Jadi lebih baik kita fokus dulu dengan rancangan undang-undang yang sedang dibahas di komisi masing masing,” tuturnya.
Surpres RUU Perampasan Aset Sudah Dikirim
Presiden Jokowi mengatakan Surpres tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR. Jokowi menegaskan bahwa nasib RUU Perampasan Aset saat ini ada di DPR.
“RUU Perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali, dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR,” kata Jokowi di Pidie, Aceh, Selasa (27/6).
Jokowi mengatakan pemerintah tidak mungkin terus-menurus mengulangi soal RUU Perampasan Aset itu. Jokowi meminta publik mendorong pihak DPR.
“Masak saya ulang terus, saya ulang terus. Sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana,” katanya.
(azh/azh)