Jakarta –
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengungkapkan adanya penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang diduga dilakukan Panji Gumilang beserta keluarganya. Penyalahgunaan berupa kepemilikan lahan yang kini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Mahfud mengatakan data kepemilikan lahan diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sampai saat ini BPN masih mencari lagi tanah milik Panji Gumilang.
“Kemudian, agak lebih fantastis, kami sudah melaporkan adanya sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun. Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Selasa (11/7/2023).
Mahfud menyebutkan ada ratusan bidang tanah yang ditemukan BPN. Jumlahnya 295 atas nama Panji Gumilang, istri, hingga anaknya.
“Saya sebutkan ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan. Sesudah kami cek ke BPN, yang namanya Panji Gumilang dan istrinya, Khairunisa, dan Alwidah, dan siapa lagi. Pokoknya jumlahnya 295 sertifikat, masih dicari lagi,” jelasnya.
“Kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan dan baru ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah,” lanjutnya.
Berikut ini rinciannya:
– Atas nama Abdul Salam Raden Panji Gilang sebanyak 107 bidang tanah dengan luas 86 ribu meter persegi.
– Atas nama Farida Al Huda 22 bidang tanah seluas 142,5 meter persegi.
– Atas nama Imam Prawoto yang sering disebut abu Toto sebanyak 35 bidang dengan luas 89 sekian ratus meter persegi.
– Atas nama Ahmad Prawira Utomo 9 bidang tanah dengan luas 159 ribu meter persegi.
– Atas nama Ismawan Triatmo 6 bidang tanah dengan luas 69 ribu meter persegi.
– Anis Khairunissa yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup 43 bidang tanah seluas 442 ribu meter persegi.
– Atas nama Hakim Prasojo 30 bidang atau 31 sertifikat dan atas nama Sofiah sebanyak 42 bidang dengan luas 396 ribu meter persegi.
(dek/imk)