Jakarta –
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Timur (Bakesbangpol Jatim) mengeluarkan imbauan agar tugu perguruan silat di daerah dibongkar. Hal ini tertuang dalam Surat Imbauan Nomor 300/5984/209.5/2023 terkait Penertiban/Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Daerah.
Dilansir detikJatim, Rabu (12/7/2023), Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto mengatakan surat imbauan itu dikeluarkan usai rapat bersama dengan jajaran Forkopimda, organisasi silat serta sejumlah kelompok silat yang digelar di Mapolda Jatim 26 Juni 2023 lalu.
Dalam surat imbauan tersebut, Bakesbangpol Jatim meminta batas waktu pembongkaran maksimal pertengahan Agustus 2023.
Eddy menyatakan perkara tenggat waktu sifatnya tidak kaku. Pihaknya tidak memaksa harus tepat waktu tugu silat harus dibongkar.
“Kita yang penting secara kekeluargaan, kebersamaan. Mereka minta waktu ya monggo. Kita fleksibel, kita diskusikan baik-baik,” kata Eddy.
Eddy mengakui membuat dan membongkar tugu silat memerlukan biaya dan waktu. Karena itu pihaknya meminta pembongkaran dilakukan secara mandiri, tidak memaksa harus tepat waktu.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/aud)